DPO Kejaksaan Negeri Surabaya, Berhasil ditangkap Tim Tabur di Blitar.

Peristiwa905 Views
Dok. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya

Seputar Blitar – Mengawali tahun 2022 kinerja Kejaksaan patut mendapatkan apresiasi. Tim gabungan tangkap buron ( (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Blitar berhasil melaksanakan penangkapan terhadap DPO berinisial M di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar (18/01/2022).

Proses pelacakan dan pencarian dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Blitar di wilayah hukum Blitar setelah menerima permintaan bantuan penangkapan DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa, 18 Januari 2022 terpidana berada di rumahnya di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Akhirnya tim tangkap buronan gabungan Kejaksaan Surabaya dan Blitar berhasil mengamankan terpidana DPO tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan eksekusi terpidana dibawa ke Surabaya untuk dilakukan penahanan di lapas 1 Porong Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH,.MH. mengapresiasi kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri Blitar  yang berperan aktif membantu keberhasilan Tim Tabur kejaksaan Negeri Surabaya dalam upaya menangkap DPO di wilayah hukumnya. Lebih lanjut, Kajari Blitar  memberikan peringatan ” Tidak ada tempat aman untuk buronan bersembunyi diwilayah hukum kami. Cepat atau lambat mereka akan tertangkap karena tim Tabur tidak akan kenal lelah memburu mereka.”

Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021.Terpidana M  langsung di eksekusi di lapas kelas 1 Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun.