Seputar Blitar – Dalam rangka pencegahan dan monitor penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Wilayah Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar bersama Forpimda Kota blitar laksanakan Giat Sidak di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kota Blitar, Selasa (17/05/2022).
Inspeksi mendadak di Pasar Hewan Dimoro Kota blitar langsung dipimpin oleh Walikota Blitar, Santoso, M.Pd. serta dihadiri oleh unsur Forpimda meliputi Kejaksaan Negeri Blitar diwakili Kasi Intelijen Windhu Sugiarto, SH.,MH. Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, S.H., SIK., M.Si. serta dari dinas teknis terkait dan juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Blitar.
Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diketahui telah menjadi atensi Pemerintah Pusat. Sebagian wilayah termasuk di Jawa Timur dilanda penyakit yang menjangkit hewan ternak Sapi dan kambing. Gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini adalah seperti luka melepuh pada mulut, lidah, dan kuku pada hewan.
Diinformasikan, terdapat 400 hewan ternak sapi yang masuk ke Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kota Blitar, Selasa (17/05/2022). Dalam sidak yang dilakukan, seluruh hewan ternak yang masuk dilakukan penyemprotan desinfektan oleh petugas. Selanjutnya dilakukan Pengawasan Lalu Lintas Ternak dan Surveilans Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kota Blitar dengan hasil dari pemantauan sapi-sapi yang dibawa peternak dalam keadaan sehat serta tidak ada gejala menderita Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Untuk mencegah dan mengantisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pasar Hewan Dimoro, dilakukan prosedur penyemprotan terhadap hewan ternak dan kendaraan yang masuk. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ternak, apabila ditemukan indikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maka hewan ternak akan di karantina untuk dipisahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar Windhu Sugiarto, SH,.MH. seusai sidak di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Menyampaikan bahwa “ Kejaksaan Negeri Blitar akan selalu mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Blitar. Hal ini selaras dengan arahan serta perintah Bapak Jaksa Agung terkait dukungan Kejaksaan terhadap Pemerintah Daerah dalam upaya mencegah penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda”, terangnya.