Rapat Koordinasi Gugus Tugas PMK Kota Blitar (13/06/2022) |
Sebagai langkah antisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota yang Blitar, Gugus Tugas PMK Kota Blitar melaksanakan Rapat Koordinasi di ruang Sekda Kota Blitar, Senin (13/06/2022).
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, S.Sos, M.Si, membahas antisipasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota blitar. Dihadiri oleh pihak terkait mulai dari Kejaksaan Negeri Blitar, Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Dinas ketahanan pangan dan Pertanian Kota blitar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Blitar, Dinas Kesehatan Kota Blitar serta dihadiri camat se- Kota Blitar.
Berdasarkan pemetaan penyebaran wilayah terkait PMK, Kota Blitar masuk dalam wilayah bebas yaitu Kota/Kabupaten yang belum ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK. Kota blitar menjadi salah kota di Jawa Timur dengan wilayah bebas PMK yang dikelilingi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yaitu Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Sehingga menjadi atensi tersendiri dalam upaya pencegahan penularan PMK terhadap ternak di Kota Blitar.
Sebagai langkah dan upaya preventif pencegahan yang dilakukan oleh petugas terkait Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kota Blitar adalah :
– Memperketat biosekuriti dan lalu lintas ternak.
– Tindakan supportif pada ternak.
– Pelaporan dan respon cepat.
– Monitoring dan mitigasi resiko pada ternak.
Kejaksaan Negeri Blitar mendukung langkah-langkah strategis dalam upaya mencegah dan tangkal penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Blitar.
Kepala kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Windhu Sugiarto, SH.,MH. Mengatakan bahwa “Kejaksaan mendukung tindak lanjut Rapat Koordinasi Gugus Tugas PMK di Kota Blitar terkait langkah-langkah terpadu dalam upaya pencegahan dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Blitar. Semua Stakeholderharus bersinergi agar potensi penularan PMK ini tetap bisa dikendalikan dan pengawasan hewan ternak dan lalu lintas ternak melalui pasar hewan selalu terpantau.” Jelasnya.
Diketahui, beberapa wilayah di Jawa Timur masuk kategori zona merah penularan PMK. Berdasarkan hasil Laboratorium Pusvetma Surabaya dan pada tanggal 5 Mei 2022 ditetapkan menjadi daerah wabah PMK oleh Menteri Petanian RI antara lain sebagai berikut : Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.