Kajari Blitar Pimpin Rapat Koordinasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Blitar

Peristiwa1012 Views

 

Kajari Blitar memimpin langsung rapat koordinasi distribusi pupuk di Kabupaten Blitar.

Seputar Blitar – Kabupaten Blitar Sebagai daerah yang menjadi lumbung pangan di Jawa timur bahkan nasional menjadi daerah strategis dalam bidang pertanian. Sinergitas antara pemerintah, stakeholder, petani menjadi modal berharga guna mencapai ketahanan pangan nasional. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah pusat menggelontorkan  program pupuk bersubsiditermasuk di wilayah Kabupaten Blitar.

Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional tersebut serta pengawasan yang tepat dalam distribusi pupuk bersubsidi, Kejaksaan Negeri Blitar mengambil langkah-langkah strategis.  Rapat koordinasi terkait distribusi dan kelangkaan pupuk di wilayah Kabupaten Blitar dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. Langsung memimpin rapat koordinasi tersebut di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Blitar. Sekretaris dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar (Ir. NEVI SETYA BUDINGSIH), Kasi Saprodi pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar (RENI INDRIANI), Analis Pembiayaan Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar (NANDO GUMELANG), Kasi Promosi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar (VIVIEN LIA S.), Kasi Bina Usaha pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar (SUSWINANTO) Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, untuk menyatukan visi dan misi dalam satu langkah agar distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar bisa tepat sasaran.

Seusai Rapat Koordinasi (17/01/2022), lebih lanjut Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. Kajari Blitar menyampaikan “Sesuai Perintah Bapak Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Blitar turut aktif memantau ketersediaan dan kesiapan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar. Kejaksaan Negeri Blitar akan terus mencermati setiap progress distribusi pupuk bersubsidi tersebut, apakah sudah sesuai dan tepat sasaran juga mengidentifikasi apakah terdapat  indikasi kecurangan-kecurangan. Kejaksaan Negeri Blitar siap membawa ke ranah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi tersebut.”

Kajari Blitar juga berpesan apabila di tengah-tengah masyarakat mengetahui adanya praktek kecurangan  dalam proses distribusi pupuk bersubsidi, masyarakat bisa melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Blitar.  Akan kita tindak sesuai perundang-undangan yang berlaku, ucapnya dengan tegas.

Masyarakat petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara bergabung dengan kelompok tani yang ada di wilayahnya. Selanjutnya, setelah terdaftar dan memiliki Kartu Tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para petani bisa mengetahui dari Kartu Tani terkait kuota pupuk dan kebutuhan lain yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.