Kejari Blitar Jadi Narasumber Penerangan Hukum dalam Rakor Forpimda DPRD Kabupaten Blitar

Peristiwa997 Views

 

Kejaksaan Negeri Blitar laksanakan Penerangan Hukum dalam kegiatan Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Blitar bersama Forpimda di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (17/05/2022)

Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Suwito Saren Satoto selaku Ketua DPRD Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa  “kami membutuhkan bantuan, kontribusi dan pemikiran dari berbagai pihak, butuh saran serta masukan terhadap lembaga DPRD, terutama agar kinerja, optimalisasi kerja, fungsi-fungsi DPRD dapat berjalan dengan baik.”

Rakor dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, Wakil Ketau DPRD, Susi Narulita, Mujib SM, dan Anggota DPRD.Turut hadir sebagai Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Kapolres Blitar Kota, Kapolres Blitar, Dandim 0808 Blitar, serta Pengadilan Negeri Blitar.

Berkesempatan sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. menyampaikan paparan penerangan hukum terkait Tupoksi Kejaksaan serta upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi

Disampaikan bahwa dalam penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap eksekusi dan dalam pemberantasan korupsi Kejaksaan akan mengedepankan tindakan pencegahan.

Korupsi adalah Extraordinary Crime atau Kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan luar biasa. Dimana pelaku-pelaku korupsi juga sudah sampai kemana-mana bahkan sudah sampai ke tingkat Desa.

“Apabila seseorang melakukan tindakan melawan hukum atau tidak ada dasar hukumnya kemudian tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan menguntungkan orang lain meskipun seseorang tersebut tidak menikmati sepeserpun hasil korupsi tetap dapat dimintai pertanggung jawaban pidana dan bahkan dapat menjadi tersangka,” urainya dengan jelas.

Efek dari perbuatan tindak pidana korupsi juga dapat berimbas kepada keluarganya antara lain sanksi sosial berupa stigma negatif dari masyarakat, selain itu pelaku tindak pidana korupsi ada kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara dan membayar denda dimana bila tidak dapat membayar harta bendanya bisa disita,” jelasnya mewanti wanti.

Menutup pemaparan, Kajari Blitar tersebut berpesan “Kejaksaan Negeri Blitar selalu siap melakukan pendampingan apabila masih ada keraguan dalam suatu kegiatan pada pemerintahan di Kabupaten Blitar sehingga dapat menghindari perbuatan yang dapat melawan hukum karena Kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan tindakan yang melawan hukum.”

Disamping itu, Kejaksaan juga mempunyai fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dimana kita membela pemerintahan apabila ada permasalahan-permasalahan hukum perdata dan tata usaha negera, tetapi persyaratannya harus MoU terlebih dahulu.”