Seputar Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Srengat Kabupaten Blitar, Kamis (21/04/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. bersama Kasi Intelijen Windhu Sugiarto, SH.,MH. menjadi narasumber dalam kegiatan penerangan hukum di RSUD Srengat yang diikuti 30 pegawai yang terdiri dari tim manajemen beserta Struktural di RSUD Srengat Blitar.
Kegiatan penerangan hukum bertema : “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”.
Ditemui seusai pelaksanaan Penerangan Hukum di RSUD Srengat Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, mengatakan bahwa Penerangan dan penyuluhan hukum akan dan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
“Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pada tahap eksekusi dan dalam pemberantasan korupsi Kejaksaan akan mengedepankan tindakan pencegahan salah satunya melalui kegiatan penerangan hukum ini,” jelasnya.
Menutup wawancara, Kajari Blitar tersebut berpesan bahwa “Penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Blitar adalah wujud nyata Kejaksaan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengedepankan tindakan pencegahan. “Kejaksaan siap 24 jam hadir untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum”, tutupnya.