Seputar Blitar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar bersama dengan Kejaksaan Negeri Blitar melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Tahun 2022. Bertempat di aula kelurahan Pakunden kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pada Selasa (12/04/2022).
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah program Pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat sehingga dapat disertifikatkan dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan/BPN Kota Blitar Tahun 2022 tersebut dihadiri oleh seluruh Lurah, Ketua RW, Ketua RT beserta perangkat yang ada di Wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Sosialisasi dan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kota Blitar menghadirkan Nara Sumber yang berasal dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar dan Kepolisian Resor Blitar Kota serta Perwakilan BPKAD Kota Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Datun Bambang Suparyanto, S.H. menjelaskan bahwa “Adanya Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan/BPN Kota Blitar Tahun 2022 diharapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah setempat”.
Masyarakat diharapkan ikut mensukseskan dan memaksimalkan program pemerintah tersebut. PTSL memberikan kemudahan, kecepatan dan berbiaya murah. Adanya kepastian kepemilikan tanah berupa sertifikat, masyarakat mendapatkan legalitas hukum atas kepemilikan tanahnya. Sehingga Pemerintah Daerah mendapatkan acuan yang pasti terhadap kebijakan yang dilaksanakan, ujarnya.
Di akhir kegiatan pemaparan narasumber, terdapat sesi audiensi masyarakat. Peserta yang hadir antusias untuk melakukan tanya jawab seputar permasalahan yang terjadi selama proses Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kota Blitar tahun 2022.