Seputar Blitar – Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Senin (21/03/2022).
Rumah Restorative Justice Adhyaksa adalah program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang secara serentak diresmikan secara virtual di seluruh Indonesia oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. ST. Burhanudin, S.H., M.M.,M.H. Rabu ( 16/03/2022).
Restorative Justice (RJ) dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu bukti Kejaksaan Republik Indonesia dalam fokus pembangunan hukum di Indonesia. Rumah Restorative Justice di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH,.MH. bersama dengan Kapolres Blitar kota AKBP Argowiyono, Forkopimda Kabupaten Blitar, Bupati Blitar dalam hal ini diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Blitar.
Hadir juga dalam kegiatan ini Muspika Kecamatan Sanankulon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar serta seluruh Kepala desa di Kecamatan Sanan Kulon serta unsur masyarakat terkait hadir untuk mengikuti kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Tuti Komaryati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Blitar yang mewakili Bupati Blitar menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Blitar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Blitar yang telah menginiasi rumah restorative Justice.
Lebih lanjut beliau berharap rumah Restorative Justice akan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. Harapan kami, tidak hanya di Desa Tuliskriyo maupun Kecamatan Sanankulon saja namun juga akan sangat perlu didirikan di desa-desa yang lain karena saya meyakini akan dibutuhkan oleh masyarakat yang lebih luas di Kabupaten Blitar ini.
Restorative Justice merupakan sebuah alternative penyelesaian suatu perkara tindak pidana dalam mekanisme serta tata cara peradilan yang mengacu pada proses pemidanaan dengan diubah menjadi proses mediasi dan dialog yang antara korban, pelaku, keluarga korban/pelaku serta pihak pihak lain yang terhubung untuk mencari solusi terbaik berupa mufakat atas penyelesaian perkara yang adil dan seimbang.
Kapolres Blitar, AKBP Argowiyono mengatakan Restorative Justice merupakan program yang sangat bagus dan menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat luas. Harus ada sosialisasi secara mendetail kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan lebih memahami terkait dengan pelaksanaan Rumah Restorative Justice ini. Beliau juga mengingatkan agar program yang baik ini jangan sampai disalahgunakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 disebutkan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur restorative Justice ini, beberapa persyaratan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan selain itu ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun lagi kalau ada kerugian di pihak korban itu kerugiannya tidak lebih dari dua setengah rupiah.
Rumah Restorative Justice ini merupakan wujud pendekatan kejaksaan untuk melindungi masyarakat dimana kejaksaan berupaya apabila terjadi tindak pidana ringan yang bukan dilakukan oleh residivis dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan dengan mempertemukan korban dengan pelaku untuk bermusyawarah bersama dan didiskusikan sehingga keseimbangan yang tergganggu dapat kembali kepada posisi semula melalui Restorative Justice.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Blitar menjelaskan alasan memakai kata Rumah adalah karena rumah merupakan tempat kita untuk kembali dan berkumpul, dan tempat untuk saling menyayangi dan mengasihi dimana rumah restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dalam penegakan hukum khususnya jaksa dalam menangani proses penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.