Perkuat Sinergis, BPN Blitar bersama Kejari Blitar MoU bidang Perdata dan TUN

Peristiwa934 Views

 

Penandatanganan kerjasama nota kesepakatan (MoU) BPN bersama Kejari Blitar (18/04/2022)

Seputar Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kota Blitar melakukan penandatanganan kerjasama nota kesepakatan ( MoU) bidang hukum dan perdata dan tata usaha negara di Rumah Makan. Bu Mamik kota Blitar, Senin ( 18/04/2022).

Nota Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH. dan Sukidi, A.Ptnh,M.H, selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Blitar dan Plt Kepala Badan Pertanahan Kota Blitar untuk melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum dan perdata dan tata usaha negara di bidang pertanahan di wilayah hukum Blitar tersebut dihadiri oleh  para Kasi, Kasubag serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Blitar. Disamping itu juga dihadiri seluruh pejabat dan jajaran pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten dan kota Blitar.

Dalam sambutannya, Kajari Blitar, Erry Pudyanto Marwantono, SH.,MH. mengatakan bahwa MoU yang telah terselenggara memberikan dasar bagi Kejaksaan Negeri Blitar untuk  mengedepankan fungsi pencegahan tindak pidana dalam hal ini adalah melaksanakan pendampingan hukum.

 “Dalam Amanat Undang-Undang, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sehingga untuk memberikan bantuan/pendampingan hukum kepada instansi pemerintah. Diharapkan melalui perjanjian kerjasama ini, pihak kantor pertanahan dapat bersinergi dan terbuka apabila terdapat permasalahan hukum yang dihadapi”, jelasnya, Senin ( 18/04/2022).

Sementara itu, Sukidi, A.Ptnh,M.H, selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Blitar dan Plt Kepala Badan Pertanahan Kota Blitar mengatakan BPN Kabupaten dan Kota Blitar menyambut positif nota perjanjian kerjasama (MoU) yang telah ditandatangani.

Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya  (MoU) dengan  Kejaksaan Negeri Blitar. Di tahun 2022, dengan banyaknya kegiatan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  rawan terjadi gugatan perdata maupun tata usaha negara terhadap BPN.

Dengan MoU ini, kesepakatan bersama ini bisa di realisasikan secara nyata dan saling bersinergi untuk memberikan pendampingan hukum di bidang perdata kepada Kantor Pertanahan Kota Blitar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar sehingga semua kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai kententuan hukum yang berlaku, tukasnya.