Overstay, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Asing

Peristiwa1149 Views

Seputar BlitarKantor Imigrasi Kelas II Blitar Mendeportasi seorang warga negara asing, Chin Seik Lim (53 Tahun ) ke negara asalnya Malaysia. Seperti disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Tato Juliadin Hidayawan SH. MM, Bahwa Chin Seik Lim (53) diketahui melebihi izin tinggal setelah dicek kelengkapan surat izinnya.

Seperti diketahui sebelumnya jika Chin tinggal di Desa Pogalan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dirumah istrinya Rumini. Namun Rumini sendiri mengelak jika Chin adalah suaminya namun pengakuannya adalah teman. Chin sendiri diketahui telah over stay selama 5 bulan.

Baca Juga : 

Kasus Investasi Bodong PT. Dua Belas Suku Blitar, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara


Selama 6 bulan Chin akan dicekal, sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Apabila dia ingin kembali ke Indonesia Chin diwajibkan mengurus Visa sesudah masa pencekalan selesai. Sesuai Undang-undang diatas, Kantor Imigrasi Blitar melakukan deportasi warga negara asing tersebut.