Kasus Investasi Bodong PT. Dua Belas Suku Blitar, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara

Peristiwa1199 Views


Seputar Blitar – Terdakwa investasi Bodong PT. Dua Belas Suku (DBS) Akhirnya dituntut hukuman 13 tahun dan denda 10 Milyar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar (21/12) Jaksa Penuntut Umum , Roro Hartini, SH. tetap pada pendiriannya atas pembelaan hukum terdakwa Kasus PT. DBS Tersebut.

Jaksa Meminta kepada majelis hakim agar Jefri Cristian, Owner PT. DBS dituntut hukuman penjara 13 tahun dan denda 10 Milyar dan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan keempat direksi dituntut 10 tahun penjara dan masing masing didenda 10 Milyar, subsider 6 bulan penjara, dengan dipotong masa tahanan. dengan dugaan penipuan dan penggelapan,serta melanggar UU perbankan.
Para terdakwa tersebut adalah para direksi PT. Dua Belas Suku (DBS) Rinekso Dwi Raharjo, Yermia Surya Kusuma, Natalia Riena Rosari, dan Naning Yuliati. Kuasa Hukum terdakwa Nur Yoko, SH yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan alasan bahwa PT. DBS adalah merupakan bisnis komunitas yang artinya para member sudah paham kalau suatau saat nanti jika tak ada anggota baru, yang mendaftar maka usaha itu akan berhenti. Sebab Perputaran uang member tak akan berjalan.

Baca Juga :

Apapun bentuk usahanya semoga kita semua bisa menghindarai bisnis bodong yang kebanyakan iming-iming. berharap uang yang kita setorkan akan kembali dengan berlipat-lipat. kalau sudah nasi menjadi bubur, uang lenyap kan susah sendiri akibatnya?.
Tetap kita tunggu keputusan majelis hakim terhadap kasus investasi Bodong PT. Dua Belas Suku ini, karena bentuk pelanggaran hukum pasti akan ditindak dengan hukum yang berlaku dinegara ini.