Daftar Tarif Parkir Baru Kota Blitar 2017 yang wajib kamu ketahui

Agenda716 Views
Parkir Tarif Baru Kota Blitar2017 - Seputar Blitar
Seputar Blitar – Tarif parkir kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di kota Blitar mengalami kenaikan. Daftar tarif parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum. 
Dari informasi yang didapat melalui media sosial yang beredar diketahui bahwa tarif Parkir mengalami kenaikan sebanyak Rp 1.000,- untuk roda 2 menjadi Rp. 2.000,-. Roda 3 atau roda 4 seperti sedan, Jeep dan sejenisnya naik menjadi Rp. 3.000,-. dan Roda 6 Bus ataupun Truk tetap Rp. 5.000,-.
BACA JUGA : 

(Manfaatkan) pemutihan pajak kendaraan 2017 di seluruh wilayah jawa timur

Tarif baru ini mulai berlaku tanggal 1 Nopember 2017, sehingga masyarakat diharapkan tidak kaget dan wajib menerima karcis baru yang memiliki tanda khusus berupa hologram logo Kota Blitar. Disamping itu apabila masyarakat tidak diberikan karcis maka akan gratis tidak perlu membayar. Pemerintah Kota Blitar juga menghimbau masyarakat agar melaporkan melalui layanan aduan ke call center yang telah ditentukan yaitu SMS/WA ke Nomor 0856 0755 2015 apabila memiliki bukti.
Harapan masyarakat dengan adanya kenaikan ini adalah bahwa pelayanan serta keamanan kendaraan lebih terjamin. Ketertiban dan juga pengelolaan yang baik akan menjadikan tata kelola kota yang semakin baik.