Warga Blitar, Catat Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 di Jawa Timur

Pemberitahuan185 Views



Seputar Blitar – Informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur tahun 2021 telah resmi diberitakan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. bagi wajib pajak kendaraaan bermotor, informasi ini sangat menggembirakan. Ditengah masa pandemi yang belum berakhir seperti sekarang ini, pemutihan pajak kendaraan yang dimulai 20 April sampai dengan 24 Juni 2021 sangat membantu masyarakat yang membutuhkan.

dikutip dari sosial media Gubernur Jawa Timur ibu Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan kemudahan terkait wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini. Dengan Nama  Diskon Ramadhan, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan-kemudahan terkait denga pembayaran pajak kendaraan bermotor.

1. Bebas Sanksi Administrasi

Wajib pajak akan memperolah kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran Kendaraan Bermotoronya. Hal ini akan memberikan keringan bagi masyarakat secara menyeluruh.

2. Diskon Ramadhan

Wajib pajak akan mendapatkan pengurangan berupa potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta sebesar 5 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih. 

3. Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Wajib pajak akan memperoleh berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Wajib Pajak Kendaraan bermotor akan memperoleh 3 kemudahan yang telah di resmikan oleh Gubernur Jawa Timur. Jangan sampai dilewatkan insentif kemudahan yang akan berakhir pada tangan 24 Juni 2021 ini.