Inilah Besaran Nilai Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024

Berita563 Views

 

Seputarblitar.com – Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024.

Upah Minimum Kota (UMK) merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak. UMK ini berlaku bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan di kota atau kabupaten pada wilayah yang bersangkutan.

Setiap tahunnya, nilai UMK akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Hal ini dimaksudkan agar nilai UMK bisa memenuhi kebutuhan pekerja secara layak sesuai dengan laju inflasi.

Berikut besaran UMK tahun 2024 di Berbagai Kota di Jawa Timur :

  1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
  2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00
  6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275,00
  7. Kota Malang Rp 3.309.144,00
  8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838,00
  9. Kota Batu Rp 3.155.367,00
  10. Kabupaten Jombang Rp 2.945.544,00
  11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955,00
  12. Kabupaten Tuban Rp 2.864.225,00
  13. Kota Mojokerto Rp 2.832.710,00
  14. Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323,00
  15. Kota Probolinggo Rp 2.701.086,00
  16. Kabupaten Jember Rp 2.665.392,00
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.638.628,00
  18. Kota Kediri Rp 2.415.362,00
  19. Kota Blitar Rp 2.330.000,00
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016,00
  21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.320.000,00
  22. Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469,00
  23. Kota Madiun Rp 2.274.277,00
  24. Kabupaten Kediri Rp 2.340.668,00
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455,00
  26. Kabupaten Blitar Rp 2.256.050,00
  27. Kabupaten Sumenep Rp 2.249.113,00
  28. Kabupaten Madiun Rp 2.243.291,00
  29. Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054,00
  30. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701,00
  31. Kabupaten Magetan Rp 2.238.808,00
  32. Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311,00
  33. Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163,00
  34. Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135,00
  35. Kabupaten Pacitan Rp 2.199.337,00
  36. Kabupaten Sampang Rp 2.182.861,00
  37. Kabupaten Bondowoso Rp 2.183.590,00
  38. Kabupaten Situbondo Rp 2.172.287,00

Upah Minimum Kota Blitar dan Kabupaten Blitar pada tahun 2024 ini yaitu Kota Blitar Rp. 2.330.000,00 dan Kabupaten Blitar sebesar Rp. 2.256.050,00

Banyak hal serta pertimbangan pemerintah menentukan besaran nilai Upah Minimum Kota dan Kabupaten, dimana setiap tahun terjadi perubahan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai UMK

Tingkat Inflasi

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi penetapan nilai UMK setiap tahunnya adalah tingkat inflasi. Semakin tinggi tingkat inflasi, maka UMK juga harus dinaikkan agar daya beli pekerja tidak menurun.

Pertumbuhan Ekonomi

Faktor lainnya adalah pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Jika perekonomian sedang tumbuh dengan baik, penetapan kenaikan UMK bisa dilakukan tanpa membebani pengusaha.

Kemampuan Dunia Usaha

Tentu saja, kemampuan dunia usaha di suatu wilayah juga jadi bahan pertimbangan dalam menetapkan UMK. Nilai UMK tidak boleh terlalu memberatkan pengusaha setempat.

Nilai UMK Tahun Sebelumnya

Faktor selanjutnya adalah nilai UMK tahun sebelumnya. Biasanya, penetapan kenaikan UMK dilakukan bertahap setiap tahunnya agar beban pengusaha juga tidak terlalu berat.

Kebutuhan Hidup Layak

Yang terakhir dan paling mendasar adalah, nilai UMK harus bisa memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja beserta keluarganya. Inilah tujuan utama dari kebijakan UMK ini.