Calon Tunggal, KPU Kabupaten Blitar “Gelar” Pemilukada Serentak 2015

Peristiwa2071 Views

Seputar Blitar – KPU kabupaten Blitar akhirnya menggelar Pemilukada di Kabupaten Blitar secara serentak pada tahun 2015 ini. Sesuai dengan keputusan MK, dimana seluruh masyarakat yang terdaftar diharuskan ikut pemilu.Sesuai dengan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih yaitu hak kewajiban pemilih tidak boleh di sandera.

Hasil Keputusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat pada sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yaitu “MK mengabulkan permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohonkan Effendi Gazali dan menyatakan Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), UU Pilkada inkonstitusional bersyarat”.

Baca juga :

Sebagai tindak lanjut  dari putusan MK tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Blitar pun juga melaksanakan Pemilukada serentak Kabupaten Blitar 2015. mengingat pada pembukaan calon Bupati dan Wakil Bupati pada awal dibuka KPU, hanya calon dari PDIP yang mengusung Rijanto sebagai Calon Bupati dan Marhaenis Urip Widodo sebagai Calon Wakil Bupati.